Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- Menyediakan tenaga penguji (asesor),
- Melaksanakan sertifikasi,
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- Memelihara kinerja asesor dan TUK,
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi