Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas: 


  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor),
  4. Melaksanakan sertifikasi,
  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK,
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi