Fungsi & Tugas

Seperti Apa Peran LSP T2K3 Indonesia?

Berdasarkan Peraturan BNSP, berikut fungsi serta tugas LSP, diantaranya:
1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
3. Menyediakan tenaga penguji (asesor),
4. Melaksanakan sertifikasi,
5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
7. Memelihara kinerja asesor dan TUK,
8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi