Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah lokasi yang ditetapkan oleh LSP untuk melaksanakan asesmen kompetensi sesuai standar yang berlaku. TUK berfungsi sebagai sarana resmi pelaksanaan uji kompetensi dengan fasilitas, peralatan, dan sistem yang memenuhi persyaratan teknis.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis mengenai program sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.